FAQ

DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.

Apakah PPID itu?

Apakah kewajiban PPID itu?

  • menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini;
  • membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
  • menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
  • menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
  • menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
  • menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  • menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini;
  • memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
  • membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan
  • melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.

Bagaimana Struktur PPID di lingkungan KPU Kabupaten Sleman

PEMBINA PPID : Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID): Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Sleman

DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI:

Apa saja pelayanan yang disediakan oleh e-PPID?

  • pelayanan atas permohonan informasi.
  • pelayanan atas keberatan pemohon informasi.
  • pelayanan untuk mengetahui status permohonan informasi.

Secara umum, kategorinya terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • informasi yang wajib diumumkan secara berkala
  • informasi yang wajib diumumkan serta merta
  • informasi yang wajib tersedia setiap saat

e-PPID bukan bank data KPU karena tujuannya untuk melayani permohonan dan menyediakan Informasi Publik sesuai kategori Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bukan untuk mengumpulkan semua informasi/dokumen di KPU. Karena itu, sebagian informasi yang diumumkan, merupakan informasi yang merupakan link (tautan) pada laman KPU.

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.