DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.
Apakah PPID itu?
Apakah kewajiban PPID itu?
- menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini;
- membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
- menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
- menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
- menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
- menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
- menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini;
- memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
- membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan
- melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
Bagaimana Struktur PPID di lingkungan KPU Kabupaten Sleman
PEMBINA PPID : Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID): Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Sleman
DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI:
Apa saja pelayanan yang disediakan oleh e-PPID?
- pelayanan atas permohonan informasi.
- pelayanan atas keberatan pemohon informasi.
- pelayanan untuk mengetahui status permohonan informasi.
Secara umum, kategorinya terbagi menjadi tiga, yaitu:
- informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- informasi yang wajib diumumkan serta merta
- informasi yang wajib tersedia setiap saat
e-PPID bukan bank data KPU karena tujuannya untuk melayani permohonan dan menyediakan Informasi Publik sesuai kategori Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bukan untuk mengumpulkan semua informasi/dokumen di KPU. Karena itu, sebagian informasi yang diumumkan, merupakan informasi yang merupakan link (tautan) pada laman KPU.
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.